Tersangka Narkoba Tuding Penyidik Gelapkan Barang Bukti 12 Kg Sabu, Ini Penjelasan Polda Sumut


Istimewa
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (kanan)
jaringberita.com - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut memberikan penjelasan atas laporan penasehat hukum tersangka MY alias Yakob yang melaporkan 9 penyidik ke Propam Mabes Polri terkait adanya dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg.

Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, dugaan kasus penggelapan itu dilaporkan oleh kuasa hukum MY setelah proses penyidikan di Ditres Narkoba Polda Sumut tuntas. Bahkan tersangka MY itu pun telah dilimpahkan tahap II ke JPU

"Perkara kasus narkoba yang menjerat MY alias yakob sudah final penyidikannya, tersangka MY dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU," tegasnya, Sabtu (13/5/2023).

Hadi menjeleskan, mengenai adanya laporan dari kuasa hukum MY ke Propam Mabes Polri tersebut juga telah didalami Polda Sumut dengan memeriksa penyidik, tersangka, kepala lingkungan serta saksi-saksi lainnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan melibatkan Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut, sambung Hadi, tidak ditemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan saat pengungkapan perkara dan pengamanan barang bukti ketika proses penangkapan tersangka MY.

"Kita belum menemukan dugaan itu," ujarnya.

Hadi melanjutkan, pada saat proses penangkapan dan penyidikan, tersangka sebelumnya telah menerima 4 karung sabu. Kemudian penyidik secara maraton menanyakan dan mengakui telah mengedarkan dua karung, namun tersangka beralasan tidak mengetahui berapa jumlah barang yang diedarkan tersebut.

"Saat ditanya penyidik, MY mengakui menerima empat karung, pengakuannya satu karung sudah diedarkan di Aceh dan satu karung lagi di Medan," kata Hadi.

Ketika proses penangkapan terhadap tersangka, tutur Hadi, penyidik juga memperlihatkan lalu memvideokan dan menghitung barang bukti sebanyak 20 kemasan seberat 20 kg. Bahkan, tersangka MY mengakui barang bukti sabu 20 kg dikemas dalam karung goni ketika diamankan dari TKP.

Sebelumnya, Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Sumut-Aceh pada 30 Maret 2023 sekira Pukul 09.00 WIB lalu.

Dalam pengungkapan itu personel menangkap seorang kakek berinisial MY alias Yakob (55) warga Jalan Besar Medan-Banda Aceh Kompleks Bukit Rata, Desa Alue Awe, Kota Lhokseumawe. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu siap edar seberat 20 kg.

Penangkapan terhadap tersangka MY pada 30 Maret 2023 atas pengembangan penangkapan tersangka MI alias Ibal dan RJ alias Juli pada Minggu 19 Maret 2023 di Desa Teluk bakung, Tanjungpura, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti sabu seberat 3 kg.

Dari keterangannya, tersangka MY dijanjikan upah Rp5 juta oleh seseorang berinisial A untuk menjemput sabu di pinggir Jalan Lintas Lhokseumawe. Dalam kasus peredaran narkoba itu turut diamankan wanita bernama Era, sementara tersangka MY telah diserahkan ke JPU pada 4 Mei 2023.

Editor
: Nata

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Berita Sumut

Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape di Apartemen Lexing Ton

Berita Sumut

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

Berita Sumut

Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi

Berita Sumut

Kapolda Sumut Pimpin Apel,Operasi Mantap Praja dan PON XXl Aceh-Sumut 2024

Berita Sumut

Idul Adha 1445 Hijriah, Kapolda Sumut: Keteguhan dan Keikhlasan Hati Atas Segala Ketentuan Allah SWT