jaringberita.com:Tiga orang oknum polisi yang terlibat dalam upaya pencurian sepeda motor milik seorang warga di Kota Medan dipecat atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.
Putusan ini dijatuhkan dalam sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap ke 3 oknum polisi itu pada Selasa (11/10) malam.
“(Mereka) di PTDH, diberhentikan tidak hormat, ketiga-tiganya,”ujar Kasubbag Yanduan Polda Sumut Kompol Asmara Jaya kepada wartawan usai sidang etik.
Namun kata Asmara para pelaku masih berstatus polisi, lantaran mereka melakukan upaya banding. “Karena mereka masih mengajukan banding,”ujar Asmara.
Kasus ini mencuat dari video viral wanita bernama Ully dan anak balitanya yang terluka karena terseret mobil yang ditumpangi 5 pria yang mengaku polisi.
Dari video itu, awalnya korban bersama anak dan suaminya, Benny Sembiring, hendak bertemu orang yang ingin membeli sepeda motor mereka.
Lalu terjadi perdebatan antara suami korban dan 5 pria yang mengaku dari Polda Sumut. Kemudian sempat terjadi cekcok hingga Ully dan anaknya terseret mobil. Pasangan suami istri ini pun melaporkan pelaku ke Polrestabes Medan.