jaringberita.com - Pasca mencuatnya berita seorang oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kabupaten Paluta berinisial MS karena terindikasi dalam kasus dugaan penipuan, kasus itu terus menjadi sorotan.
Sebab, oknum tersebut diduga meminta uang kepada salah seorang warga di Paluta dengan menjanjikannya sebuah pekerjaan.
Ari Anjas Muda Siregar, selaku pelapor menilai, dengan tindakannya tesebut, dianggapnya sudah mencoreng nama baik Bawaslu. Dia membeberkan bahkan kini, oknum tersebut sudah mendapatkan surat peringatan dari Bawaslu Provinsi Sumut.
Meski begitu, Ari beranggapan, surat peringatan yang dilayangkan masih patut untuk dipertanyakan. Sebab, menurut Ari, selaku anggota Bawaslu dalam mengemban amanah tidak diperkenankan melakukan yang bersifat transaksional di lingkungan lembaga tersebut.
"Dengan dasar itu kita laporkan oknum Komisioner ini ke Bawaslu Sumut," ujarnya, Sabtu (24/9/2022).
Ari menjelaskan, setelah melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Sumut pada tanggal 20 Agustus 2022. Kini, Bawaslu Sumut mengeluarkan perihal surat peringatan kepada oknum komisioner Bawaslu Paluta ini.
Namun anehnya, surat yang telah dikeluarkan Bawaslu Sumut tertanggal 15 September 2021 dengan nomor 0228/KP.08.03/K.SU/08/2021, sehingga surat peringatan yang dilayangkan Bawaslu Sumut itu dipertanyakannya.
"Jadi secara administrasi, kita melihat masih ada kecacatannya. Oleh karena itu, surat peringatan itu patut untuk kita pertanyakan," jelasnya.
"Disitu kan disebutkan, peringatan keras. Tetapi peringatan kerasnya itu bagaimana. Kalau kita mau mengambil suatu tindakan, kan harus benar-benar terukur," sambungnya.
Oleh karena itu dia berharap, Bawaslu Sumut bekerja secara profesional dan sesuai yang diharapkan masyarakat, khususnya masyarakat Paluta. Karena dengan tindakkan yang dilakukan oleh oknum anggota Komisioner Bawaslu Paluta ini, sudah mencoreng nama lembaga yang seharusnya bertugas secara profesional dalam pengawasan pemilihan umum.
"Apabila hal ini tidak dapat ditindak lanjuti, maka persolan ini akan dilaporkan ke DKPP dan jenjang yang lebih tinggi lagi. Karena ini, menyangkut nama baik lembaga dan ini kita tindak lanjuti agar tidak terjadi lagi hal-hal yang sama dikemudian hari," tandasnya.
Seperti diketahui, diberitakan salah seorang anggota Komisioner Bawaslu Paluta MS terindikasi kasus dugaan penipuan. Karena menurut informasi yang diperoleh, bahwa MS menjalankan aksinya itu, berawal dari sebuah perjanjian dengan salah seorang warga Desa Sitahul-tahul Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta, berinisial MR.
Dari data yang diperoleh wartawan, bahwa kasus dugaan penipuan itu terjadi pada bulan November 2020. Dengan di iming-imingi perkejaan di lingkungan Bawaslu Paluta, MS pun memberikan suatu persyaratan dengan catatan MR harus membayar uang senilai Rp31 juta rupiah.
Alhasil, dengan penuh harapan besar mendapatkan pekerjaan di tempat tersebut, Ia (MR) pun rela mengeluarkan uang yang diminta MS. Namun ternyata 2 tahun sudah berlalu, kerjaan yang sudah dijanjikan sampai saat ini juga tidak ada.
Sebagaimana diketahui, dengan kasus yang dimaksud, MR telah melaporkan MS kepada pihak Polsek Padang Bolak Paluta atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp31 juta rupiah. Pengaduan itu tertanggal 21 Maret 2022.
Dengan statusnya sebagai Anggota Komisioner Bawaslu Paluta, atas kinerjanya yang dianggap telah mencoreng nama Lembaga, MS pun juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Sumut. Akan tetapi, sampai saat ini, kasus yang dimaksud belum menemui titik terang.
Sementara, MS ketika di wawancarai perihal masalah tersebut belum lama ini mengatakan, jika jaringan teleponya sedang ada gangguan. Dan ketika dilayangkan konfirmasi kembali via pesan WhatsApp, MS enggan berkomentar.
Saat dikonfirmasi ke Bawaslu Sumut, Komisioner Divisi Hukum Henry S Sitinjak, SH, Kamis (15/9/2022) menyampaikan bahwa terkait permasalahan tersebut sudah sampai ke Bawaslu Sumut.
"Kami memang ada menerima laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kinerja terhadap salah seorang Komisioner Bawaslu Paluta. Saat ini, laporan tersebut sedang ditangani dan Bawaslu Sumut sudah membentuk tim yang di Ketuai Kordiv SDM Agus Salam Nasution," kata Henry Sitinjak.
Kemudian, lanjut Henry, Tim dari Bawaslu Sumut juga sudah memverifikasi laporan tersebut, serta mengklarifikasi seluruh pihak, mulai dari pelapor hingga seluruh Komisioner Bawaslu Paluta.
"Dalam waktu dekat Bawaslu Sumut akan mengambil sikap dan keputusan terkait kasus dimaksud," tandasnya.