jaringberita.com -Ada dugaan kalau surat penggugat terhadap lahan cicit Sultan Deli dengan areal seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh diduga palsu.
Pihak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, terpaksa menunda persidangan dan meminta penggugat melengkapi berkas surat kepemilikan.
Terkuak dalam sidang lanjutan digelar pada Senin (27/3/2023), tergugat Tengku Nurhayati (64) tanpak bersama kuasa hukumnya Antara Tarigan.