jaringberita.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara (Sumut) Arief S Trinugroho memimpin Deklarasi Dokumen Final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sumut, Selasa (13/12/2022).
Harapannya, dokumen tersebut akan terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumut.
Menurut Arief, dengan selesainya dokumen tesebut, ke depan pemanfaatan ekosistem sumber daya perairan pesisir menjadi semakin terarah dan berkelanjutan.
"Sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah ini,” ujarnya.
Arief mengatakan, RZWP3K yang terintegrasi dengan RTRW ini merupakan tahap akhir, setelah perjalanan yang cukup panjang menyelesaikan pasal 71 Perturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2021 tentang Penyelengaraan Penataan Ruang Laut.
"Tahun depan akan kita Perda-kan, jadi nantinya tidak ada lagi rencana tata ruang darat dan ini menjadi satu kesatuan, menjadi Tata Ruang Provinsi Sumut yang berisi rencana tata ruang daratan dan wilayah pesisir," jelasnya.
Dia menuturkan, untuk RZWP3K ini sesuai peraturan Kementerian Perikanan sudah bisa dipedomani, walaupun Perda integrasinya belum diselesaikan.
Adapun dokumen final yang telah disepakati dan disetujui adalah Dokumen Final RZW3K, papar dia, yakni peta Struktur Ruang Laut, Peta Pola Ruang Laut, Peta Alur Migrasi Biota Laut, Peta Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan Matriks Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.