jaringberita.com -Kasus
AKBP Achiruddin Hasibuan bakal panjang. Pasalnya, setelah mendapat sanksi kode etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, kini
AKBP Achiruddin Hasibuan (AH), terjerat kasus pidana umum (Pidum).
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut itu berstatus tersangka terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan terhadap korban bernama, Ken Admiral.
"Sehingga, hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan,"ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
Panca menyatakan, penetapan tersangka AKBP AH dalam kasus penganiayaan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumut untuk mengungkap fakta sebenarnya.
"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota," tegas jenderal bintang dua tersebut.