jaringberita.com -Terkait temuan dugaan penimbunan 75,6 ton Minyakita di Gudang PT Yargo Anugerah Nusantara (YAN) atau PT Yargo Jawara Retail terus bergulir. Polda Sumut lewat tim Subdit Indag Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) masih melakukan pennyelidikan.
baca juga :Polda Sumut Selidiki Temuan 75,6 Ton Minyak Goreng Merek Minyakita
Menyikapi penyelidikan dilakukan, Tim kuasa Hukum PT YAN, Refman Basri menegaskan akan bersikap kooperatif apabila ada panggilan dari pihak kepolisian. "Kita akan penuhi apabila ada panggilan dari pihak kepolisian,"tegas Refman dikonfirmasi redaksi, JUmat (17/2)
Selaku kuasa hukum PT YAN, Refman membantah tudingan penimbunan Minyakita di gudang. Dugaan penimbunan itu disebut hanya salah paham dengan Satgas Pangan Sumut yang melakukan sidak beberapa hari lalu.
"Tidak ada penimbunan seperti yang dituduhkan oleh tim yang datang,"ujar Refman Basri lewat pesan WhatsApp kepada redaksi.