jaringberita.com - Seorang pria warga Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi terpaksa meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi setelah kedapatan menyimpan 2 paket narkoba jenis sabu-sabu.Adalah SR (40), warga Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi yang di tangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Kamis (18/01/2024).Dimana sebelum penangkapan terhadap di duga pelaku, setelah adanya informasi dari warga yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang telah di curigai oleh warga, karena sejak kehadirannya di Desa tersebut menjadikan maraknya peredran narkoba di Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).Akan informasi tersebut prrsonel Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggipun langsung turun ke lokasi fyna dilakukan lidik. Dari hasi lidik tersebut, petugas berhasil mengamankan di duga pelaku dari dalam rumahnya, dan dari hadil penggeledahan di temukan barang ukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket yang sengaja di simpan pelaku di bawah tikar, selain itu juga di temukan plastik klip dan sendok sabu (sekop).
Hal inilah yang di jelaskan Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP. Agus Arianto dalam siaran persnya, Senin (22/01/2024)."Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 paket sabu, plastik klip kosong dan sendok sabu (sekop)," sebut Kasi Humas.Saat diinterogasi singkat dilokasi, pelaku mengakui barang haram tersebut benar miliknya yang akan digunakan nantinya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi."Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, Polres Tebingtinggi akan terus memberantas peredaran narkoba", tutup Agus Arianto.(bas).