jaringberita.com - Sidang gugatan perdata terhadap Tengku Nurhayati (64) terkait kasus tanah Kotagaluh di PN Sei Rampah sudah masuk agenda menghadirkan semua pihak, Senin (12/12/2022).
Majelis hakim diketuai Erita Harefa dibantu hakim anggota Ekho Pratama dan Berta Karlina mengatakan, pihak pengadilan sudah ketiga kalinya memanggil turut terlawan I, II, III namun tak kunjung hadir dalam tiga kali persidangan.
Mereka adalah Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kotagaluh Kecamatan Perbaungan.
Karna ketidakhadirannya untuk yang ketiga kalinya, turut terlawan 1, 2 dan 3 digugurkan hakim tidak lagi ikut dalam persidangan.
Sidang dilanjutkan pekan depan, Senin (19/12/2022) dengan agenda mediasi dari luar pengadilan yaitu Dana Barus sebagai mediator dan disetujui hakim dan pelawan (penggugat) dan terlawan sidang sehingga hakim langsung mengetuk palu sidang selesai.