Sidak BBPOM Temukan Gula Rafinasi Merk ‘MSI’ Difortifikasi Jadi Gula Merk 'GulaVit’


jaringberita.com -Sidak Bidang Penindakan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan di pabrik gula merk ‘GulaVit’ di Jalan Pulau Pemagaran Blok C KIM 3 Medan Rabu kemarin, menemukan adanya proses fortifikasi dengan vitamin C dan D Gula Kristal Rafinasi merk ‘MSI’ menjadi gula merk ‘GulaVit’ kemasan 50 Kg.

Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri kepada wartawan membenarkan temuan tersebut dan masih memantau kualitas gula merk ‘GulaVit’ ini, namun dikatakannya, GulaVit memiliki izin edar.

“Gula Rafinasi telah di fortifikasi vitamin C dan D. Ternyata produk itu ada izin edarnya. Itu Badan POM dibolehkan. Karena dia telah mengolah langsung. Jadi gula rafinasi itu yang tidak boleh itu, gula itu yang tidak diapa apakan langsung diedarkan ke konsumen. Tapi kalau memang diolah itu bisnis to bisnis,” bebernya.

Namun dicecar tentang produk yang disidak masih diuji, Martin Suhendri membenarkan BBPOM Medan masih mengawal mutu gula merk ‘GulaVit’. “Kami tetap, mutunya tetap kami kawal,” katanya.

Disinggung, Gula Kristal Rafinasi merk ‘MSI’ produk Medan Sugar Industry merupakan produk akhir pangan dan telah memilik SNI, Martin keukeh mengatakan, itu diperbolehkan karena dari Pabrik ke Pabrik, karena yang dilarang dari Pabrik ke Konsumen.

Namun Martin menegaskan, BBPOM Medan tetap memantau kualitasnya dan tak berhenti ditemuan dalam sidak saja. “Jadi sementara, kami tetap memantau kualitasnya ya. Kami tidak berhenti disini saja,” pungkas.

Penelusuran media di aplikasi BPOM Mobile, GulaVitPIR produk PT Pesona Inti Rasa Kota Medan Sumatera Utara memiliki 2 izin edar yakni, MD 251428007520 dengan kemasan 25 dan 50 Kilogram dan MD 251428013520 dengan kemasan yang sama.

Kedua izin edar ini dalam informasi produk tertera keterangan nyaris sama yakni Nama Produk Gula Kristal Putih, Merk GulaVitPIR, Kemasan Karung Plastik (25kg, 50kg), Pendaftar & Importir PT PESONA INTI RASA-Kota Jakarta, DKI Jakarta, Pabrik Diproduksi Oleh : PT PESONA INTI RASA-Kota Medan, Sumatera Utara.

Izin edar yang sama dengan Nomor MD 251428013520 juga tertera dalam BBPOM Mobile dengan merk GulaVitPIR dengan detail sama hanya pada kolom Pabrik tertera Diproduksi Oleh : PT PESONA INTI RASA-Kabupaten Bogor-Jawa Barat.

Dalam sidak BBPOM Medan, Selasa (27/9/2022) ke PT Pesona Inti Rasa, tak hadir Pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut bersama tim meninjau ke lokasi produsen ‘GulaVit’.

Menanggapi hal ini Kadisperindag Sumut Aspan Sofian, Rabu (28/9/2022) kepada wartawan mengaku, telah berkoordinasi dengan Kepala BBPOM Medan yang menyampaikan Disperindag tidak bisa turun.

“Kami sudah koordinasi dengan Kepala Balai POM mengatakan kami tidak bisa. Kamis (hari ini,red) kami akan turun,” katanya.

Menyangkut temuan adanya gula rafinasi merk ‘MSI’ yang difortifikasi oleh PT Pesona Inti Rasa menjadi gula merk ‘GulaVit’ kemasan 50 Kg, Aspan mengaku akan melihat kerjasama antara PT Medan Sugar Industry dan PT Pesona Inti Rasa. “Pertama kita lihat dulu, apakah mereka ada kerjasama dulu. Berarti harus ada izin industri mengolah rafinasi menjadi konsumsi. Itu yang kita lihat dulu,” katanya di lobby Disperindag Sumut.

Soal pengawasan, Aspan melempar ke Kementerian. “Yang menerbitkan izin industri bukan kita lagi. Pengawasan dari Kementerian. Kita kordinasi dulu. Kami tanya dulu ke Kementerian, apa dulu hak dan kewajiban masing-masing industri,” bebernya.

Soal pengawasan pengemasan gula rafinasi MSI ke GulaVit yang gencar diberita media, Aspan mengaku, baru merencakan melakukan pengawasan. “Sesuai dengan kewenangan kita dek. Bahwa kita akan turun ke lapangan. Kalau kawan kawan telah turun. Baru hari ini (Rabu, 28/9/2022) kawan kawan turun,” jawabnya.

SOP Disperindag Sumut Aspan mengaku, staff nya rutin turun melakukan pengawasan tergantung tentang anggaran dengan melihat barang barang yang beredar.

Diberitakan sebelumnya, Rabu (28/9/2022) BBPOM Medan melakukan sidak ke PT Pesona Inti Rasa, produsen GulaVit kemasan 50 Kg. Bersama Pengawas BBPOM Medan hadir bersamaan Personil Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut di gudang Trifaco Jalan Pulau Pemagaran Blok C KIM 3 Medan .


Penulis
: Dedi
Editor
: Dedi

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Disperindag ESDM Sumut Sidak Pasar Sukaramai

Berita Sumut

Wacana Disperindag Sidoarjo Merelokasi Para Pedagang Pasar Larangan Sidoarjo Sisi Timur Tidak Berkeadilan dan Melanggar HAM

Berita Sumut

BBPOM Medan Sidak Dagangan Takjil dan Supermarket, Antisipasi Pangan Tidak Layak Edar

Berita Sumut

BBPOM Medan Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Publik

Berita Sumut

Soal Kasus Keracunan Ciki Ngebul, Begini Imbauan BBPOM di Medan

Berita Sumut

900.576 Botol Obat Sirop Tercemar EG dan DEG Dimusnahkan