jaringberita.com -Dugaan korupsi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran di Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan pada tahun 2022, senilai Rp 440 juta belum terungkap. Penegak hukum harus mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
Jangan sampai Pemko Medan kalah dengan para maling uang rakyat yang bermain di Pasar Marelan dan PUD Pasar Kota Medan.
Dugaan korupsi PAD dari sektor perparkiran tersebut terjadi pada Pasar Marelan. Sampai saat ini dugaan korupsi dari sektor perparkiran senilai Rp 440 juta tersebut belum juga terungkap. Ada dugaan banyak pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.