jaringberita.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Timur.
Tersangka JA (33) disergap petugas yang menyaru sebagai pembeli saat mengedarkan barang haram tersebut di Gang Samudera Jalan Masjid Taufik.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung melalui Kanit Idik I Iptu Wisnugraha Paramaartha, Kamis (27/10/2022) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah karena peredaran narkoba di Jalan Masjid Taufik.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi ke lokasi dan mendapati adanya seorang pria yang mencurigakan.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap barang dan badan ditemukan 2 plastik klip berisi sabu dipegang di tangan kiri tersangka," ungkapnya.
Kepada polisi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dibeli dari seseorang berinisial DA seharga Rp. 500.000 per gram. "Dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli," bebernya.
Dari tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti 2 plastik sabu dengan berat 0,87 gram, dan uang tunai Rp 85 ribu. "Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan," tandasnya.