jaringberita.com -Pancaran wajah napi dan keluarga bersinar. Pasalnya sebagaian narapidana mendapat remisi Kemenkumham di Hari raya Idul Fitri sekarang ini dan bisa berkumpul bersama keluarga yang selama ini badan terkurung di
Lembaga pemasyarakatan.
Kakanwil Kemenkumham Sumut melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Rudy Fernando Sianturi dalam siaran persnya, Jumat (21/4/2023), menyampaikan, sebanyak 24.826 narapidana di Sumatera Utara mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) khusus / RK perayaan keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Dari angka tersebut, 120 diantaranya menghirup udara bebas.