jaringberita.com -Kesepakatan bersama sudah diteken terkait pembatasan operasional truk selama lebaran. Langkah ini diambil untuk memperlancar arus lalu lintas.
Kesepakatan itu ditandatangani pihak terkait seperti Dinas Perhubungan Sumut, PUPR, Ditlantas Polda Sumut, Balai Besar Pelaksanaan Jalan, Balai Pengelolaan Transportasi Darat Sumut saat rapat koordinasi (rakor) Forkopimda dengan Gubsu di Mapolda Sumut.
Dalam kesepakatan dicatumkan kalau truk dengan berat 14 ton ke atas dilarang melintas jalan nasional yang menjadi jalur utama mudik dari tanggal 17-21 April, 24-26 April dan 29 April-2 Mei. Ini juga berlaku untuk jalan provinsi, namun berat kendaraan pengangkut harus di bawah 8 ton.
“Selain keputusan bersama ini, Permenhub Nomor PM 75 Tahun 2021 tetap diberlakukan, jadi jalur Medan-Berastagi dan Pematangsiantar-Parapat tetap dibatasi saat cuti bersama. Ini berlaku untuk semua kendaraan muatan, kecuali kendaraan logistik pangan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus.