jaringberita.com - Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua orang tersangka yang disinyalir sebagai jaringan pengedar narkoba berinisial UR (34) warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS (35) warga Ujung Godang Kecamatan NA IX-X.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menyampaikan, dari keduanya turut diamankan barang bukti berupa 8.195 butir pil ekstasi.
Martualesi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (24/9/2022) di Jalan By pass (Simpang Kompi) Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Selain 8.195 butir pil ekstasi dari keduanya disita satu buah timbangan elektrik dan satu unit HP.
"Adapun penangkapan kedua tersangka yaitu dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu," ungkapnya, Rabu (28/9/2022).
Martualesi menyebutkan, dari keterangan kedua tersangka, selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pekanbaru Riau selama beberapa hari karena tersangka menerangkan mendapatkan ekstasi tersebut dari Pekanbaru, namun tidak mendapatkan hasil.
Terhadap kedua tersangka petugas mempersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.