jaringberita.com - Personel Satreskrim
Polrestabes Medan menangkap 5 orang pelaku penipuan dengan modus menjual mobil lelang. Kelima pelaku bernama Zulfikar, Adi Syaputra, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat, dan Tibo Pasaribu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, ke-5 pelaku merupakan sindikat penipu dengan modus menjual mobil lelang.
"Pelaku melakukan penipuan dengan cara berkomunikasi terhadap korban melalui handphone," katanya, Minggu (22/1/2023).
Lebih lanjut, Fathir menjelaskan para pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda.
"Ada yang berperan (seolah) sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang menawarkan mobil lelang jenis Pajero seharga Rp 250 juta," jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, juga ada yang berperan melakukan profiling terhadap korban melalui media sosial.
"Bahkan ada pula yang menjadi penawar barang tersebut sehingga membuat korban merasa yakin bahwa pelaku benar benar adalah petugas dari pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)," ujarnya.
Fathir menyampaikan dengan kejadian ini, korban menderita kerugian Rp15 juta. Kejadian itu sendiri berlangsung pada bulan Oktober 2022 lalu.
"Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan di daerah Tembung. Para pelaku sudah beroperasi sejak September 2022," sebutnya.
Dari hasil keterangan para pelaku, Fathir menyebutkan pelaku mendapat penghasilan per bulan di atas 30 juta rupiah. Seluruh pelaku adalah residivis dan pernah bersama-sama ditahan di Rutan Balige.
Saat ini, tambah dia, Tim Satreskrim Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman untuk korban-korbannya yang lain.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.