jaringberita.com - Polres Labuhanbatu kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini dilakukan di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (7/10/2022).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kabag Ops Satres Narkoba Iptu Elimawan menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari adanya aduan masyarakat ke Polsek Kualu Hulu yang resah dengan banyaknya transaksi narkoba di kampung mereka.
Mendapatkan informasi tersebut personel Polsek Kualu Hulu bersama personil Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, satu orang pelaku inisial HA berhasil ditangkap, Jumat (30/9/2022).
Darinya disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,13 gram dan 1 bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,03 gram, 1 buah botol plastik minuman yang terpasang sebuah pipet diduga sebagai alat hisap (bong), 1 bungkus plastik klip dalam keadaan kosong dan 1 buah plastik klip.
Sementara itu, pada hari yang sama di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualu Hulu Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, lanjut dia turut diamankan 3 pelaku tindak pidana pencurian, yakni YDH (46), RZ (27) dan SAL (27) warga Dusun Kampung Tengah Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualu Hulu Selatan, Labura.
Ketiganya diamankan karena telah melakukan mencuri sekitar 30 lembar seng milik KUD Desa Tanjung Pasir, Labura, dan saat dilakukan test urine ketiganya positif metafetamine (sabu) meski tidak ditemukan barang bukti sabu.
"Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu," ujarnya.