jaringberita.com -Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilakukan Satgas
TMMD ke-116
Kodim 0204/Deliserdang di Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, bertujuan untuk memberikan perlindungan risiko sosial terhadap pemilik rumah yang masuk kategori warga kurang mampu.
Hal tersebut disampaikan Perwira Pengawas TMMD 116 Kodim 0204/Deliserdang, Kapten Kav Ishak Iskandar saat meninjau progres pengerjaan RTLH milik ibu Simatupang di Desa Pergulaan, Kamis (18/5/2023).
Dijelaskan Kapten Ishak Iskandar, tujuan utama dari rehab RTLH adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan tersedianya pelayanan perumahan yang layak huni bagi penduduk miskin agar hidup lebih sejahtera.
"Ini yang dimaksud sebagai perlindungan risiko sosial dari kegiatan rehab RTLH tersebut," jelas Kapten Ishak.