jaringberita.com -Tim gabungan mengamankan 36 kg sabu-
sabu senilai 36 miliar dari perairan Lhokseumawe Aceh bersama dua orang, satu kurir dan satu pemilik.
Keduanya diketahui berinisial RE (25) warga Desa Panton, Aceh Utara dan A (26) warga Aceh Timur.
Penangkapan ini diawali dari informasi masyarakat yang dilanjutkan personil Lantamal 1 dan Lanal jajaran.