jaringberita.com -Dinas Koperasi Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopnaker) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), dinilai lemah mengawasi peredaran rokok di masyarakat, semisal rokok illegal tanpa pita cukai, yakni Luffman.
Akibatnya, pada distributor bebas menjual rokok tersebut demi keuntungan perusahaanya dan telah merugikan negara.
Hal itu diungkapkan Sekretaris LSM Pijar Keadilan Firman Tobing kepada wartawan, Jum'at (24/03/2023) di Dolok Sanggul.
Dikatakanya, pemerintah Humbahas bekerjasama dengan Bea Cukai seharusnya menyita peredaran rokok illegal, itu seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
Dan, di UU kesehatan pasal 199 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dendan paling banyak Rp 500 juta.Dan regulasi itu melarang adanya penjualan rokok tanpa pita cukai