jaringberita.com-Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi A DPRD Sukur menyerahkan permasalahan tanah seluas 32 hektar di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, milik PB Al Washliyah yang sudah Inkcraht sesuai putusan MA untuk dilaksanakan eksekusi.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhammad Andri Alfisah saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PB Al Washliyah, masyarakat dari kelompok tani, Biro Hukum Pemprovsu, Polres Belawan, Dandim 02/01 BS di Aula DPRD Sumut, Rabu (5/4/2023).
BACA INI BERITA TERKAITNYA :
PB Al Washliyah 19 Tahun Sebagai Pembeli Beriktikad Baik Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan 32 Ha di Desa Helvetia
Hadir Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Rusdi Lubis, Sekretaris Rudi Alfahri Rangkuti, anggota Rudi Hermanto, Dr Mustafa Kamil Adam dan Azmi Yuli.
Sementara PB Al Washliyah dihadiri Ketua PB Al Washliyah Wizdan Fauran Lubis, Dr H Ismail Efendy, Wakil Ketua PW Al Washliyah Sumut Akmal Samosir dan sejumlah pengurus PW Al Washliyah Sumut.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/jaringb1/public_html/amp/detail.php on line
266