jaringberita.com -Temuan ini setelah Lembaga Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI) meninjau langsung ke lokasi
Proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kap. 50 L/det dan Jaringan Perpipaan SPAM IKK Bilah Hilir di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Polda Sumut maupun Kejati Sumut untuk segera melakukan kroscek lapangan terkaitPasalnya, proyek APBN Tahun 2021 senilai Rp 60 miliar dengan kode RUP 29660664 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara ini diduga bermasalah pada proses penyediaan lahan tanah bagi pelaksanaan pembangunan, waktu pekerjaan, dan manajemen mutu proyek.