jaringberita.com -Status Sekda Labuhanbatu, YFS resmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan uang persediaan APBD tahun anggaran 2017.
Statusnya ditingkatkan oleh Polres Labuhanbatu setelah memeriksa beberapa saksi dan adanya alat bukti guna menjerat YFS.
Apalagi setelah putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Rantauprapat, Hendra Tarigan SH MH, yang menolak gugatan praperadilan YFS melalui kuasa hukumnya Akhyar Idris Sagala SH MH.
Kemarin, Selasa (28/3/2023) amar putusan sudah dibacakan dipersidangan PN Rantauprapat.
Atas putusan itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki SIK mengatakan, dalam waktu dekat memanggil YFS sebagai tersangka.