jaringberita.com - Personel Satuan Reserse Narkoba
Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar ekstasi di Jalan Zainul Arifin Gang Taruma Belakang, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Senin (27/3/2023) malam.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat perihal adanya pengedar ekstasi yang sering bertransaksi di lokasi.
"Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli)," ujarnya, Rabu (29/3/2023).
Valentino menjelaskan, di lokasi petugas bertemu dengan tersangka MRA (20). Saat hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan lari ke Jalan Pagaruyung.
Petugas sempat mendapati kesulitan saat akan mengamankannya, karena keluarga tersangka menghalangi dan memarahi petugas. Mereka tetap berkilah tersangka tidak bersalah walaupun petugas sudah menunjukan barang bukti.
"Walaupun keluarga keberatan, petugas tetap membawa paksa tersangka beserta barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi dengan berat 7,48 gram," terangnya.
Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polrestabes Medan untuk proses penyidikan dan pengembangan.
"Polrestabes Medan akan selalu membuka diri terhadap semua informasi dalam rangka memberantas narkoba," pungkasnya.