jaringberita.com -
Satresnarkoba
Polrestabes
Medan
berhasil
menggagalkan
peredaran
narkotika
jenis
sabu-sabu
seberat
68
kilogram
(kg).
Dalam
pengungkapan
itu,
dua
orang
kurir
ditangkap
berikut
satu
unit
mobil
dan
tiga
handphone
(HP).
"Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari seorang tersangka atas nama Febri yang sudah kita tangkap lebih dulu," terang Plt Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rona Tambunan, Jumat (17/3/2023).
Dijelaskannya, kedua tersangka kurir itu adalah, Doni Permana (25), warga Jalan Tuan Ku Sasak, Kelurahan Kapar Selatan, Kecamatan Luhak Nanduo, Kabupaten Pasaman Barat, dan Dino (21), warga yang sama.
Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Rel Kereta Api Gunting Saga, Kelurahan Kwalo Selatan, Kecamatan Labura pada Minggu (12/3/2023) dinihari.
Diterangkannya, awalnya pihaknya menangkap pengedar sabu atas nama Febri jaringan bandar narkotika di Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
"Selanjutnya petugas mendalami informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Doni dan Dino di rel pelintasan Kereta Api Gunting Saga Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura," ungkapnya.
Bersama kedua tersangka diamankan 68 bungkus narkotika jenis sabu disembunyikan di 3 karung dalam mobil yang dikendarai.
"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti kita amankan ke komando," pungkasnya.