jaringberita.com -
Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya peredaran 132 kg sabu (methampetamine) dari sindikat internasional, Selasa (13/6/2023).
Selain 132 kg sabu, polisi turut mengamankan 110 butir Erimin Five, 10 butir pil ekstasi, uang Rp 6 juta dan 3 unit mobil mewah dan 7 orang tersangka.
Adapun ketujuh tersangka yakni (25) warga Aceh Utara, M (32) warga Aceh Utara, A (31) Pidie Jaya, AZ (25) warga Aceh Tamiang, MF (21) warga Aceh Timur SA (29) Medan Johor. IRM (39) warga Serdang Bedagai.
"Pengungkapan ini dari tiga pekan lalu," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/6/2023) sore
Lebih lanjut dia menyampaikan, pengungkapan ini bermula pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 di depan pintu Tol Helvetia, petugas ada menangkap dua orang tersangka F dan M, kemudian petugas menyita satu unit Honda Jazz warna merah di dalam mobil itu ditemukan 120 kilogram sabu.
Dari pengembangan itu, para pelaku disuruh oleh berinisial untuk diantarkan ke Medan. Selanjutnya pelaku ditangkap pada tanggal 30 Mei 2023 di Aceh Tamiang.
"Dari Aceh Tamiang ditangkap lagi A di wilayah Besitang," tambahnya.
Untuk pengungkapan kedua, petugas mendapat informasi akan ada narkoba yang masuk ke Kota Medan melalui jasa pengiriman barang pada Minggu (28/5/2023).