jaringberita.com - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, Selasa (14/2/2023).
Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat di Div I Pondok Ema Aek Korsik Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, team opsnal bergerak cepat. Sekitar pukul 23.00 WIB usai melakukan pengamatan dilakukan penggerebekan terhadap sebuah pondok di lokasi tersebut.
Dari penggerebekan, ditemukan tersangka CA alias IL yang sedang jongkok sambil mempaketi narkotika jenis sabu-sabu.
Dari interogasi yang dilakukan, CA mengakui barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial IP warga Kecamatan Aek Kuo Labuhanbatu Utara. Selanjutnya team membawa terduga pelaku CA dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan proses hukum.
Terhadap CA dijerat dengan Pasal tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.