jaringberita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pemusnahan terhadap ribuan barang bukti pil ekstasi, Selasa (6/12/2022). Ribuan ekstasi tersebut merupakan hasil sitaan barang bukti dari dua tersangka yang ditangkap pada September 2022 lalu dengan total sebanyak 8195, butir.
Sedangkan yang dimusnahkan sebanyak 7.565 butir dan sisanya sebanyak 630 butir, digunakan untuk penyisihan Labfor dan persidangan.
“Adapun tujuan pemusnahan ini merupakan prosedur hukum agar tidak menyalahi aturan dari dua tersangka yang ditangkap pada bulan September lalu,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi.
Roberto pun berjanji akan membuktikan kinerjanya sebagai Kasat Narkoba untuk memberantas dan sikat habis bandar narkoba di wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.
"Akan saya sikat semua BD narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Labuhanbatu ini," tegasnya.