jaringberita.com - Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Ilhamsyah bersama Penyidik serta Unit Opsnal, Kamis (09//02/2023) melimpahkan 8 tersangka kasus penganiayaan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat yang diterima JPU Tulus Sihotang.
Adapun para tersangka yang dilimpahkan berinisial ASR alias Ali Gogo, HEN, PCS alias Kondom, CSN, MI alias Isak, KAR, YD, dan RE
Sementara Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin menyatakan bahwa 8 tersangka berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa maka pada Kamis (09/02/2023) telah dilakukan pelimpahan atau tahap II oleh penyidik.
“Karena dinyatakan Jaksa berkas perkaranya lengkap, maka para tersangka kita limpahkan beserta barang bukti,” jelas Iptu Arwin, Jumat (10/02/2023) usai Melaksanakan shalat Jumat di halaman Mapolres Labuhanbatu.
Iptu Arwin juga menambahkan para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke - 1e KUHPidana dalam perkara tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Lebih lanjut dikatakannya, kronologis penganiayaan itu terjadi bermula pada hari Minggu 25 Desember 2022 lalu sekira pukul 01.30 wib. pelapor bersama dengan teman temannya dan Ormas AL UOIS melihat-lihat aktifitas tempat hiburan Brother Station yg terletak di Jl.Tugu Juang 45 Kelurahan Lobu Sona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Hal itu dilaksanakan mereka guna memantau keadaan menjelang Tahun Baru dimana Ormas AL-UOIS melakukan Aksi Patroli ke tempat hiburan hiburan malam, dan saat Pelapor bersama teman temannya berada di Komplek diskotik Brother Station, terjadi keributan antara Pelapor dan teman temannya dengan penjaga Brother Station,