jaringberita.com - Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Kamis (09/03/2023).
Pelaku A.K alias Andi (38), warga Desa Negri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira Jam 10.15 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Team melakukan penyelidikan dan penindakan serta penggerebekan di lokasi, selanjutnya sekitar pukul 14.35 wib Team berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa berinisia A.K alias Andi berikut barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu.
Kemudian 1 pack plastik klip kosong berukuran kecil, 1 buah kotak rokok berwarna hitam merek Dunhill, uang tunai senilai Rp.300.000, 1 buah Hp senter merek Nokia berwarna hitam, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX BF 150 berwarna hijau tanpa Nopol dengan nomor rangka LXI500EWI2998.