Polisi Ciduk Muncikari Online di Siantar

Faeza
istimewa
Seorang muncikari prostitusi online berinisial R (20) di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara ditangkap polisi. Saat beraksi pelaku menawarkan jasa berhubungan sex menggunakan aplikasi Whats App ke pelanggannya.
jaringberita.com -Seorang muncikari prostitusi online berinisial R (20) di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara ditangkap polisi. Saat beraksi pelaku menawarkan jasa berhubungan sex menggunakan aplikasi Whats App ke pelanggannya. Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung mengatakan pelaku ditangkap di penginapan di Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (19/1) malam. Kasus terungkap dari laporan masyarakat, soal aktivitas muncikari pelaku. “Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 22.45 WIB dipimpin Kanit Jahtanras IPDA Lizar Hamdani menangkap pelaku. Selanjutnya tim juga mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan bukan pasangan suami istri yang sah sedang berada di dalam kamar hotel,” ujar Banuara dalam keterangannya, Minggu (22/1). Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai 1 unit handphone Iphone dan uang tunai Rp1,5 juta yang diduga uang hasil melakukan prostitusi. Polisi masih menyelidiki sudah berapa pelaku menjalankan aksinya dan juga tarif yang dipatok pelaku saat menjajakan korban. Pelaku kini masih dalam pemeriksaan. “Dia dipersangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau barang siapa sebagai muncikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, sebagaimana diatur di UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 296 Juncto Pasal 506,” tandas Banuara.

Penulis
: LTS
Editor
: La Tansa

Tag:

Berita Terkait