jaringberita.com - Personel Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 10 orang terduga pelaku tindak pidana judi online di Jalan Ladang Medan, Jumat (9/6/2023) malam, lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
"Betul, Jumat malam ada 10 operator yang diamankan," ungkapnya, Minggu (11/6/2023).
Hadi menjelaskan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwasanya di wilayah Kecamatan Medan Johor ada kantor dengan kegiatan marketing website judi online.
Mendapati informasi ini, team opsnal Polda Sumut langsung turun ke lokasi dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya sebanyak 10 orang operator diamankan dalam kegiatan tersebut.
Masing-masing, papar dia, JM, Z, R, AS, FA MA, BJL, LI, FS dan I.
"Selain itu sejumlah Barat bukti juga diamankan. Di antaranya, layar monitor komputer, CPU, laptop dan handphone," jelasnya.
Oleh karena itu, tambah Hadi, para pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Di mana disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
"Kepada para pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.