jaringberita.com - Penyidik Ditreskrimsus
Polda Sumut akhirnya menyerahkan bos judi online Apin BK alias Joni beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Ya hari ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Medan. Pengiriman tersangka setelah berkasnya dinyatakan lengkap," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (13/12/2022).
Menurut Hadi, masa penahanan Apin BK di Polda Sumut memang berlangsung hingga Selasa 13 Desember 2022 ini. Massa penahanan itu, tambahnya, terhitung dari awal selama 60 hari.
Sebelumnya, dia menjelaskan, sebanyak 15 anak buah Apin BK terlebih dulu telah dikirim ke Kejari Medan pada Rabu (7/12/2022). Mereka berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD, dan YA.
"Sebelumnya 15 tersangka sudah kita kirim ke Kejaksaan," jelasnya.
Dia menambahkan, meski tersangka Apin BK saat ini telah dikirim ke Kejari Medan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih tetap akan memproses perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga dijeratkan kepadanya.
"Kasus TPPU nya masih tetap berjalan," pungkasnya.