jaringberita.com - Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan seorang pria pemilik ratusan butir pil ekstasi berinisial J alias A warga Kecamatan Medan Helvetia.
Selain J, petugas turut mengamankan dua temannya, yakni D alias M warga Jalan Cengkeh Medan dan RS warga Jalan Stasiun Tanjung Gusta, Medan.
Informasi dihimpun menyebutkan, penangkapan ketiganya dilakukan di parkiran hiburan malam Stroom Jalan Listrik Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, pada 29 Desember 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (14/1/2023) menjelaskan, bersama ketiga tersangka diamankan pil ekstasi sekitar 998 butir.
"Kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap dari mana pil ekstasi sebanyak itu diperoleh ketiga pelaku," kata Hadi.