jaringberita.com - Polda Sumut didesak untuk membuka kembali kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir diduga melibatkan oknum DPRD Kota Tanjung Balai berinisial MM.
Desakan itu disampaikan massa Gerakan Masyarakat Bersatu Kota Tanjung Balai saat unjukrasa di depan gerbang Mapolda Sumut, Senin (10/4/2023) siang.
"Kami tidak mau wakil rakyat kami diduga terlibat dalam masalah narkoba," ujar koordinator aksi, Aldo Arivai Zuherisa.
Pada aksi belasan orang tersebut, orator menyampaikan, dalam kasus pil ekstasi 2.000 butir pada Oktober 2020 itu telah ditetapkan dua orang terdakwa inisial AD dan GS dan satu Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni MM.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara Nomor : 773/Pid.Sus/2021/PnMdn dan perkara Nomor : 774/Pid.Sus/2021/PnMdn atas nama terdakwa AD dan GS rekannya yang digelar dalam persidangan bahwa inisial MM dinyatakan sebagai DPO dalam kasus tersebut.