jaringberita.com - Subdit Indag Ditreskrimsus
Polda Sumut mengamankan 260 balpres pakaian bekas dari gudang rumah toko (ruko) di Jalan Menyan Raya
Perumnas Simalingkar Medan Tuntungan, Rabu (29/3/2023) malam.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dengan tumpukan yang diduga pakaian bekas yang diimpor.
"Ya jadi hari Rabu kemarin, Subdit Indag Ditreskrimum Polda Sumut itu ada menggerebek ruko yang berdasarkan informasi masyarakat terdapat tumpukan yang diduga pakaian bekas yang diimpor. Jadi, sekita pukul 22.00 WIB, tim bersama dengan kepala lingkungan, pemilik gudang dan rekan-rekan dari satpol PP mendatangi tempat tersebut dan mendapatkan betul kurang lebih 260 balpres pakaian bekas," katanya, Kamis (30/3/2023).
Dari jumlah balpres pakaian bekas itu, sebanyak 117 bal telah diamankan ke Polda Sumut.
"Kemudian sisanya kurang lebih 143 itu sementara itu masih ditampung di gudang kemarin kita temukan dan di police line," ujarnya.
Saat ini, sambung dia, penyidik masih menindaklanjuti terkait dengan kepemilikan kemudian masuknya barang itu dan lain segala macamnya.
"Ada beberapa saksi yang intensif dimintai keterangan oleh Subdit Indag," jelasnya.
Namun, Hadi mengaku belum bisa memastikan sudah berapa lama gudang itu dijadikan tempat penampungan balpres dari pakaian bekas.
"Ini masih didalami. Diperkirakan nilai kerugiannya hampir Rp1 Miliar tapi penyidik masih harus membuktikan terkait dengan kerugian itu," terangnya.
Sementara untuk pemilik gudang sendiri, sebut Hadi, penyidik telah mengamankan untuk dimintai keterangan.
"Pemilik gudang sudah kita mintai keterangan, hanya yang menyimpan barang itu ke gudang yang bersangkutan itu yang kita dalami, jadi sewa, pemilik gudang itu masih diperiksa," tandasnya.