jaringberita.com-Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana perkara judi online dengan terdakwa belasan orang Anggota Judi Online milik Joni alias Apin BK.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan secara online diketuai Majelis Hakim, Dahlan Tarigan, Selasa (24/01/23).
Saat dikonfirmasikan oleh wartawan kepada Penuntut Umum, Rahmi membenarkan bahwa kelima belasan orang tersebut telah menjalani sidang perdana.
Dilanjutkan pada pekan depan sidangnya untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya, berdasarkan Sipp PN Medan belasan tersangka dalam berkas terpisah telah ditunjuk tiga Jaksa penuntut umum, diantaranya Sri Delyanti, Rahmi Safrina dan Randi, yang diagendakan pada 24 Januari 2023, persidangan digelar.
Adapun belasan terdakwa, yakni Hendra Alias Akiet, Michael Lasmana, Eric William, Fitria Dewi Adiningsih alias Dewi, Balqis Diansyah, Yulias Astuti, Sahat Parmoduan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, M Alamsyah dan Niko Prasetya, dimana berkas dilakukan secara terpisah.