jaringberita.com -Petugas
gabungan
Polrestabes
Medan
dan
Polsek
Percut
Seituan
melakukan
Gerebek
Kampung
Narkoba
(GKN)
di
lahan
garapan
Jalan
Jermal
15,
Kecamatan
Percut
Sei
Tuan
Kamis
(3/11/2022)
sore.
Empat pelaku peredaran dan penyalahguna narkoba diamankan, IB (30), warga Jalan Denai, RW (29), warga Jermal 15, IF (29), warga Jermal 15 dan AS (40), warga Jermal 10.
Turut disita barang bukti lainnya berupa, tujuh unit sepeda motor, dua unit becak bermotor serta beberapa alat isap sabu.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan mengatakan, pengerebekan yang dilakukan sebagai upaya pemerintah menekan peredaran narkoba di kawasan permukiman masyarakat.
”Saya mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polsek Percut Seituan agar bisa memberikan informasi dan akan segera kita tindaklanjuti,” kata Agus, Jumat (4/11/2022).
Agustiawan juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang selama ini telah memberikan informasi tentang peredaran narkoba.
"Kita harus bisa menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. Untuk itu, saya minta peran serta masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat agar menyatakan perang terhadap narkoba dan perjudian,” tegasnya.