Perjuangan Rio Berlanjut, PT SPMN Keberatan Soal Anjuran Disnaker Sumut


Rio dan kawan kawan
jaringberita.com -Perjuangan Rio Afandi Siregar, sepertinya akan panjang karena terus menuai tentangan dari pihak PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) Tebingtinggi.

Hasil Mediator Hubungan Industrial, Disnaker Sumut, Raijon dalam surat anjurannya kepada kedua belah pihak yang berselisih terkait PHK sepihak, tertanggal 27 Januari 2023 lalu.

Ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan PT SPMN Tebingtinggi dan Rio Afandi Siregar yang juga Plt Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN) Sumut.

Dalam surat tersebut, mediator menyebutkan bahwa bahan pertimbangan bagi Disnaker Sumut mengambil keputusan tersebut setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang berselisih.

Keterangan pertama dari pihak pekerja disebutkan dalam surat itu, bahwa telah dilakukan PHK dan mutasi kepada beberapa pekerja yang notabene merupakan pengurus serikat pekerja.

Sehingga jalannya organisasi SP-SPMN yang berkedudukan di Tebingtinggi menjadi terganggu, karena pemindahan tugas ke kabupaten yang jaraknya cukup jauh.

Yang berikutnya disebutkan juga dalam keterangan itu, khususnya kepada pekerja yang mendapatkan PHK karena kesalahan, dinilai telah batal demi hukum.

Sebab pemberian sanksi tidak dilakukan dengan azas praduga tidak bersalah, yakni melalui surat peringatan I, II, tidak langsung ke tiga (III).

Selain itu, surat peringatan ketiga disebutkan dalam keterangan itu, tidak melampirkan bukti pelanggaran (kesalahan) apa yang diperbuat oleh Rio dan rekannya M Rizky.

Sehingga yang bersangkutan meminta ada langkah pertemuan bipartit, yang berlangsung 24 November 2021, namun gagal.

Sedangkan keterangan PT SPMN sendiri disebutkan dalam surat itu, bahwa tuntutan DPP KSPSI AGN Sumut mencabut PHK sepihak dan mempekerjakan kembali Rio Affandi, tidak dapat diterima.

Alasannya PHK sudah berlaku selama 9 bulan dan yang bersangkutan tidak masuk kerja atau melapor ke pimpinan RS Torgamba tempatnya dimutasi.

Kemudian, pihak perusahaan memberikan keterangan bahwa ada pertemuan bipartit dengan pekerja pada 24 November 2021 yang diklaim telah diterima baik dan disepakati.

Keterangan ini bertolak belakang dengan pengakuan Rio bahwa tidak ada titik temu dalam dialog tersebut.

Selanjutnya, Disnaker Sumut menerangkan bahwa untuk persoalan Perselisihan Hubungan Insdustrial (PHI) itu telah dilakukan tiga kali pertemuan mediasi.

Dari beberapa kali pertemuan itu, mediator menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan PT SPMN kepada Rio Affandi adalah PHK Sepihak, dimana keputusan itu tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.

Sebagaimana di UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 pada pasal 151 ayat 1 berbunyi : pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

“Guna menyelesaikan masalah dimaksud, dengan ini mediator menganjurkan agar pihak PT SPMN mempekerjakan kembali Rio Affandi Siregar sesuai UU Ketenagakerjaan 13/2003.

Kemudian memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk memberikan jawaban selambatnya 10 hari setelah surat dibuat,” katanya dalam surat yang ditandatangani Kadis Ketenagakerjaan Sumut Abdul Haris Lubis dan Kepala Bidang Hubungan Industrial Makmur Tinambunan.

Terkait keputusan itu, Rio Affandi Siregar saat ditemui wartawan, Jumat (3/2/2023) membenarkan dan menerima anjuran dari pemerintah tersebut. Ia mengakui bahwa anjuran tersebut telah sesuai dengan harapan perjuangannya selama ini yang meminta haknya sebagai pekerja dapat kembali.

“Saya siap menjalankan anjuran dari pemerintah. Karena menurut kami itu adalah keputusan yang tebaik dan berkeadilan bagi semua. Intinya kami minta hak kami bisa dikembalikan lagi, sebab sudah cukup lama proses ini berjalan, setahun lebih,” pungkasnya, demikian Rio dalam keterangannya kepada media, Sabtu (4/2/2023).

Sementara itu, Direktur PT SPMN Beni Satria yang dikonfirmasi terkait putusan Disnaker tersebut awalnya tidak menjawab wartawan.Selanjutnya, Beni yang berhasil dikonfirmasi mengatakan kalau untuk konfirmasi terkait Perselisihan Hub Industrial, pihaknya sudah menguasakan kepada kuasa hukumnya.

"Siang bg..Untuk Konfirmasi terkait Perselisihan hub Industrial, telah kami Kuasakan Ke Kuasa Hukum Kami, agar konfirmasi dapat langsung menghubungi Pihak Kuasa Hukum kami bg, " jawab Beni sembari memberi no kontak.

Selaku kuasa Hukum PT SPMN, Dr Redyanto Sidi SH MH, menjawab wartawan mengatakan pihaknya menghargai putusan Disnaker.

"Terkait dengan itu kami berbeda pendapat dengan anjuran tersebut sebagaimana disampaikan pada mediator, " ujar Redyanto sembari mengatakan pihaknya tetap menghargai.

"Namun demikian tetap kita hargai.Terhadap anjuran tersebut, kita akan segera mengajukan keberatan kepada Disnaker Sumut, " katanya.

Redyanto juga menyampaikan, pihaknya dalam hal ini PT SPMN juga mempunyai hak yang sama seperti Rio. "Sebagaimana saudara Rio, PT. SPMN juga punya hak yang sama untuk itu, " tulisnya kepada redaksi.


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

PLN UIP3B Sumatera-Kejati Sumut Bangun Kolaborasi Strategis untuk Keberlanjutan Energi dan Pengamanan Aset

Berita Sumut

Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Berita Sumut

Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape di Apartemen Lexing Ton

Berita Sumut

Polda Sumut Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen Melayani dan Berbenah

Berita Sumut

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

Berita Sumut

Pemuda ICMI Orwil Sumut dan Jurnalis Medan Sembelih Hewan Kurban