jaringberita.com -Polsek NA IX-X, Polres Labuhanbatu membekuk seorang perampok setelah buron selama 6 bulan, Selasa (18/10). Sedangkan tersangka lainnya masih diburu.
Adalah RA alias Aldi (20), warga Jalan Simonis Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu. Polisi mengamankan pelaku setelah sebelumnya dilaporkan sesuai bukti laporan polisi : LP/62/II/2022/SPKT/SEK NA IX-X, pada tanggal 28 Februari 2022. Adapun korbannya, Aldi Tri Wirandari bersama pacarnya.
Kapolsek NA IX-X, AKP Selvitriansih, mengatakan kalau tersangka diamankan oleh Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat bersama timnya. Adapun kronologis kejadiannya, kata kapolsek saat ditemui wartawan. Minggu (27/2/2022) sekira pukul 15.30 Wib, korban sedang berpacaran di lantai II sebuah ruko kosong di Kotaraja, Desa Kampung Pajak.
Asik pacaran. Kedua sejoli ini tak menyadari kalau tersangka mendatanginya setelah turun dari lantai 3. Selanjutnya merampas HaPe milik korban. Sempat terjadi perlawanan. Pelaku langsung meninju wajah dan kepala Aldi. Sedangkan pelaku lain mencekik leher pacar-nya.
Akibat kekerasan itu, korban tak berdaya dan langsung menyerahkan HaPe. Selanjutnya tersangka lari turun ke bawah. Sempat dikejar, namun keduanya keburu kabur mengendarai Vario merah.
Setelah dilakukan peneyelidikan selama 6 bulan, seorang tersangka RA alias Aldi, warga Desa Kampung Pajak dibekuk Senin (17/10/2022), sekira pukul 10.00 Wib.
Ia diamankan unit tekab Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Gunawan Sinurat di Desa Simpang Merbau Kecamatan NA IX-X.
Setelah diintrogasi, tersangka Aldi mengaku kalau perannya mencekik leher korban dan meninju wajah serta kepala belakang berulang kali.
Sedangkan tersangka yang bernama Anugerah masuk DPO. Dimana, warga Desa Kampung Pajak itu berperan mencekik leher pacar korban dan mendorongkannya ke dinding.
Bagian tersangka Aldi adalah HaPe korban sedangkan bagian tersangka Anugerah adalah HaPe pacar korban.
Dari hasil introgasi, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Anugrah ke rumahnya dan rumah-rumah keluarganya di Kampung Pajak, namun tersangka tidak ditemukan.
Pengembangan pun dilanjutkan dan berhasil mengamankan barang bukti di Desa Pulo Jantan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario merah BK 5318 JAG dan 1 unit HP merek Vivo.