jaringberita.com- Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) resmi melaporkan Kasubdit dan penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Mabes Polri.
Tidak tanggung-tanggung, sedikitnya 10 pengacara yang tergabung dalam KAUM di antaranya Sawaluddin Hamdani Sinaga, Bambang Santoso, Saddam Husein Nasution, Armansah Agussalim dan Irvan Zakaria.
Kemudian Yusri Fachri, Zoelfikar, Ani Riyani, Idam Harahap dan Saiful Amri ini melaporkan penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut atas pelanggaran kode etik terhadap prosedur pemeriksaan advokat Surya Wahyu Danil.
Dalam laporannya, Surya Wahyu Danil menyebut Kasubdit dan Penyidik Subdit 4/Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut telah mengkriminalisasi dirinya selaku advokat.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/jaringb1/public_html/amp/detail.php on line
266
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/jaringb1/public_html/amp/detail.php on line
266