jaringberita.com -
Polres Kota
Pematangsiantar kembali mengamankan dua orang diduga terlibat peredaran narkoba. Keduanya disebut sebagai penyabu.
Adalah, AKS alias Ketel, merupakan warga Jalan Naga Huta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari dan MD, disebut pengedar.
Keduanya diamankan pada Minggu (7/5/2023), dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,49 gram dan uang tunai Rp300 ribu, serta sebuah HaPe.
Penangkapan terhadap tersangka setelah Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan transaksi narkoba di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.