jaringberita.com -Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis bebas Mujianto menjadi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Namun, meski sudah dihukum bersalah, konglomerat asal Medan itu belum dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan alasan harus mempelajari putusan kasasi tersebut.
Menanggapi itu, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH, mendesak agar Kejati Sumut segera melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi dari MA.