jaringberita.com - Personel Satreskrim
Polres Pematangsiantar menangkap pelaku pencurian handphone yang terjadi di SPBU depan SD RK 7 Jalan Medan KM 5,5, Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (1/4/2023) pukul 07.00 WIB.
Sebagaimana diketahui, aksi pencurian itu pun kemudian viral di Media sosial Instagram.
Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung mengatakan, setelah mendapat berita viral itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, tak lebih dari 1x24 jam, pelaku bernama Rikarodo Simatupang (354) warga Jalan Bahbirong Kelurahan Sigulang - Gulang Kecamatan Siantar Utara, ditangkap pukul 19.00 WIB.
"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di dalam tempat pencurian sepeda motor di Jalan Pendidikan," ungkapnya, Minggu (2/4/2023).
Lebih lanjut Banuara menjelaskan, dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 Unit handphone dan sepeda motor Mio tanpa plat yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tandasnya.
Sementara itu Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas polisi memvideokan kejadian tersebut.
"Sehingga dengan cepat pelaku dapat diamankan," pungkasnya.