Penahanan Oknum Kabag Umum DPRD DS Tinggal Menunggu Waktu

Faeza
Kantor Kejari Deli Serdang.

jaringberita.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Deli Serdang, Jabal Nur menegaskan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang masih terus berjalan.

"Masih terus berjalan. Mengenai kapan waktu penahanan terhadap para tersangka tinggal menunggu waktu. Namun kita tidak bisa berandai-andai. Pastinya yang tau adalah penyidik,"jelas Jabal Nur, Kajari Deli Serdang ketika dikonfirmasi wartawan via seluler, Rabu (8/2/23).

Diberitakan, Kejari Deli Serdang telah menetapkan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Bapenda Deli Serdang. Ketiganya berinisial EZ, VM dan NS. Dua ASN (Aparatur Sipil Negara) dan seorang lagi wajib pajak yang merupakan objek pajak pada PT AIGF.

EZ merupakan ASN di Bapenda Deli Serdang sama dengan VM. Namun kini, VM menjabat sebagai Kabag Umum DPRD Deli Serdang dan wajib pajak berinsial NS.

Ketiganya terjerat dugaan korupsi penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun 2020, pada Bapenda Deli Serdang.


Penulis
: Fadhil
Editor
: La Tansa

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Berkas Tahap II Kasus Pemalsuan Surat HGU Penara PTPN2 Dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang