jaringberita.com - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah melakukan penahanan terhadap MSN (37), salah satu aktor intelektual (pemodal) penambangan emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Batang Gadis.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan dalam siaran pers, Senin (13/2/2023) menyampaikan, sebelum dilakukan penahanan, dua pemodal penambangan ilegal tersebut yakni MSN (37) warga Desa Hutarimbaru Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Madina dan MH (49) warga Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan, Madina telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 1 Februari 2023.
Saat ini, MSN sudah ditahan di Polda Sumut, sementara MH masih dicari keberadaannya. Sedangkan barang bukti berupa 3 unit ekskavator yang telah disita sejak tanggal 23 Mei 2022 masih dititipkan di Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis di Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Penyidik sedang mendalami Kejahatan tersangka terkait dengan tindak pidana perusakan lingkungan hidup Pasal 98 ayat (1) ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar.
Subhan menjelaskan, kasus ini sendiri berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan yang dilakukan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan pihak Balai Taman Nasional Batang Gadis pada tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat itu tim menemukan 3 ekskavator beserta 3 orang operator dan 1 helper yang sedang melakukan pengerukan tanah di Sungai Batang Bangko.
Adapun ketiga operator tersebut diduga melakukan pertambangan secara ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis. Pekerja tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan di lokasi tersebut sehingga tim mengamankan dan membawa ke-3 unit ekskavator ke Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis di Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara.