Pemalsu Surat HGU Nomor 64 Milik PTPN 2 Dituntut 2 Tahun Penjara.


Fadhil
terdakwa Muracman saat sidang beragendakan Tuntutan.
jaringberita.com-Murachman (65) warga Dusun III Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang terancam 2 tahun penjara.

Sebab, ayah 6 anak tersebut dinyakini bersalah melakukan pemalsuan surat sebagai upaya pengambilalihan lahan HGU Nomor 64 milik PTPN2 Kebun Penara Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar.

Sehingga akibat perbuatannya PTPN2 mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 Triliun.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta di persidangan, Murachman terbukti dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembuatan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat 2 KUHPidana. Karenanya terdakwa dituntut 2 tahun penjara,”ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Oktavianus Sinaga dan Bona Simbolon dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang saat membacakan tuntutannya secara bergantian di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (12/6/2023).

Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum Murachman, Johansen Manihuruk dan Jekson Hutasoit akan mengajukan pembelaan.

Untuk mendengarkan pembelaan Murachman, majelis hakim yang diketuai Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Asraruddin Anwar, Erwinson Nababan dan Irwansyah menunda sidang dan akan dilanjut kembali Kamis (15/6/23) mendatang.

Sebelum menutup sidang, ketua majelis hakim Hendrawan Nainggolan memperolehkan Murachman untuk membuat pembelaannya melalui tulisan tangan.

Sebagaimana dakwaan jaksa, Murachman bersama ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Rokani Cs mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Mereka menuntut agar lahan Kebun Penara yang masih berstatus HGU diserahkan kepada warga kelompok tani. Ratusan Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang Tahun 1953 digunakan untuk memperkuat gugatan tersebut.

Meski PTPN 2 melakukan perlawanan dalam gugatan perdata itu, namun di Tingkat Mahkamah Agung, Rokani Cs memenangkan gugatan atas lahan HGU seluas 464 hektar. Sehingga PTPN 2 berusaha melakukan perlawanan lain dengan mengajukan upaya Peninjauan Kembali atau PK.

Ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah novum (bukti baru) yang mengungkapkan adanya pemalsuan data-data dalam proses gugatan yang dilakukan Rokani Cs.

Murachman dinyakini telah memanipulasi data-data sejumlah warga yang didaftarkan sebagai anggota Kelompok Tani Rokani Cs

Dengan adanya bukti-bukti baru ini PTPN 2 kemudian membuat pengaduan resmi terhadap Murachman ke Polda Sumatera Utara.

Setelah melakukan penyidikan, akhirnya Murachman ditangkap 10 Maret 2023 dan diproses sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat-surat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 263 ayat 2

Penulis
: Admin-Fadhil
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Presidium GM FKPPI Dukung Pengusutan Pengerusakan Plank HGB PTPN2 di Tanjung Morawa.

Berita Sumut

Humas PTPN2 : Pondok Tahfiz Darul Ibtihaj Masih Dipertahankan

Berita Sumut

Pembersihan Areal HGU PTPN2 Kebun Sampali, 8 Rumah Eks Karyawan Dibongkar

Berita Sumut

PTPN2 Segera Okupasi Areal HGU No 94 Kebun Limau Mungkur

Berita Sumut

PTPN2 Tegaskan Lahan 41 Hektar di Desa Penara Merupakan Eks HGU

Berita Sumut

Warga Curigai Sewa Lahan Kafe Diduga Masuk Kantong Oknum PTPN2