jaringberita.com -Selama 19 tahun sebagai pembeli beriktikad baik, Pengurus Besar Al Washliyah akan mengajukan permohonan Eksekusi putusan pidana dan perdata
Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada PN Lubuk Pakam terhadap lahan seluas 32 Ha milik PB Al Washliyahdi Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang
Sebab, segala upaya sudah dilakukan berupa pendekatan-pendekatan yang tidak tercapai, maka dilakukan upaya terakhir untuk memperjuangkan hak sebagai pembeli yang beritikad baik yakni eksekusi.
Hal itu dikatakan Pengurus Besar Al Washliyah Dr.H Ismail Efendy MSi kepada wartawan, Selasa (4/3/2023), terkait persiapan eksekusi lahan milik PB Al Washliyah seluas 32 hektar di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, yang akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi A DPRD Sumut, Rabu 5 April 2023.
Adapun putusan PIDANA dan Penyerahan Barang Bukti Kepada PB Al Washliyah.Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331.K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019
, Surat Perintah Eksekusi No. PRINT 1331/L.2.14/Fu.1/07/2019, tanah seluas 32 Hektar dikembalikan kepada Al Washliyah.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 435 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020, Peninjauan Kembali Kasasi 1331.K/Pid.Sus/2019 ditolak.
Sedangkan Putusan PERDATA
yakni Putusan Mahkamah Agung No. 1485 K/Pdt/2016 tanggal 6 Desember 2016
2.2.Putusan Mahkamah Agung RI No. 177 PK/Pdt/2020 tanggal 5 Mei 2020, Peninjauan Kembali Kasasi No. 1485 K/Pdt/2016 ditolak.