jaringberita.com -
Personel
Satresnarkoba
Polres
Tapanuli
Tengah
(Tapteng)
menangkap
seorang
nelayan
karena
kedapatan
mengedarkan
sabu
di
Jalan
Jati
arah
laut,
Kelurahan
Pancuran
Dewa,
Kecamatan
Sibolga
Sambas,
Kota
Sibolga,
Senin
(3/4/2023)
pukul
11.00
WIB.
Bersama pelaku berinisial HH alias K (35) warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tersebut, turut diamankan sabu seberat 1,0 gram.
Kasi Humas Polres Tapteng AKP H Gurning menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi jika ada seorang nelayan yang diketahui sering mengedarkan narkoba.
Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan, sehingga diketahui jika tersangka akan melakukan transaksi di Jalan Jati arah laut.
"Pelaku ditangkap saat sedang menunggu seorang pembeli," ungkapnya, Selasa (4/4/2023).
Gurning menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dan 1 kotak permen warna silver yang berisikan 7 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dari kantong celana depan sebelah kiri dengan total berat 1,0 gram.
Gurning melanjutkan, saat diinterogasi, tersangka HH alias K menjelaskan jika sabu tersebut diperolehnya WZ. Mulanya dia membeli sebanyak 2 gram, namun satu gram telah lalu terjual.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang narkoba," pungkasnya.