jaringberita.com -Mawardi (24), terdakwa kasus narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton diganjar hukuman mati. Vonis terhadap warga Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (06/06/ 2023 ).
Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan, terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika bentuk tanaman golongan 1 sebagaimana dalam dakwaan Primer melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karenanya terdakwa dijatuhi pidana mati," ucap Yusafrihardi.
Dalam amar putusannya , majelis hakim juga menyebutkan mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu narkoba yang dibawa terdakwa dalam jumlah yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan.
Atas putusan ini, terdakwa yang dihadirkan melalui teleconfrence menyatakan banding."Banding, pak hakim," ujar Mawardi.